SIDANG TERBUKA KE - 41 || PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PROFESI MEDIATOR / KONSILIATOR / ARBITER DI WILAYAH HUKUM JAWA BARAT.
Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan di Provinsi Jawa Barat 2024, yang dihadiri 78 orang peserta yang terdiri dari para pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, serta para praktisi hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa.
Selain itu penandatanganan pakta integritas dan pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan praktisi hukum dalam mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan penyelesaian sengketa yang berkualitas.
Proses-proses non litigasi sebenarnya sesuai dengan paradigma budaya bangsa Indonesia yang lebih mengedepankan Kepada penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Bahkan pemerintah saat ini lebih mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice
Diharapkan melalui kegiatan ini rekan-rekan profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter yang telah diambil sumpah dapat menjalankan profesinya sebagai penyelesai sengketa diluar Pengadilan.