Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PENGUMUMAN LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024

 

Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024, sebagai libur nasional. Keppres Nomor 33 tahun 2024 yang mengatur libur nasional ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari KPU RI.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tulis bagian Memutuskan dalam Keppres nomor 33 Tahun 2024 itu dikutip Jumat (22/11).


Pengumuman wawasan
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
Saya adalah seorang istri serta ibu dari anak- anak saya yang cantik dan tampan, saya menyukai dunia hukum,teknologi, & juga menyukai kegiatan sosial.
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar