PENGUMUMAN LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024
Anita Rohmah,S.H.,M.Kn.,C.Me
---
Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024, sebagai libur nasional. Keppres Nomor 33 tahun 2024 yang mengatur libur nasional ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari KPU RI.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tulis bagian Memutuskan dalam Keppres nomor 33 Tahun 2024 itu dikutip Jumat (22/11).
Posting Komentar
Posting Komentar